Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 15 Tahun 2019

BANTUAN KEPADA PELAJAR/MAHASISWA YANG BERPRESTASI DAN TIDAK MAMPU KABUPATEN KAPUAS HULU TAHUN 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam PERATURAN BUPATI ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Sasaran dan Sifat Bantuan; Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan; Mekanisme Penyaluran, pendanaan dan Besaran Bantuan; Pengawasan dan Monitoring; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 15 Tahun 2019 tentang BANTUAN KEPADA PELAJAR/MAHASISWA YANG BERPRESTASI DAN TIDAK MAMPU KABUPATEN KAPUAS HULU TAHUN 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kapuas Hulu
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Putussibau
Tanggal Penetapan
30 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
31 Januari 2019
Tanggal Berlaku
31 Januari 2019
Sumber
BD.2019/NO.15, TBD No.15, LL KAB. KAPUAS HULU: 12 HLM
Subjek
PENDIDIKAN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 444 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan