TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2019/NO.13, TBD No.13, LL KAB. KAPUAS HULU: 18 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 97 ayat (2) PP NO.43 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Dana Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan retribusi Daerah kepada setiap desa tahun anggaran 2019;
- Dasar Hukum PERATURAN BUPATI ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 2009, UU No.6 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, PP No.60 Tahun 2014, Permendagri No.20 Tahun 2018, Perda No.4 Tahun 2009, Perda No.16 Tahun 2018, Perbup No.72 Tahun 2018.
- Dalam PERATURAN BUPATI ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ketentuan Penggunaan Dana Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan retribusi Daerah; Penyaluran Dana Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Pengalokasian Dana Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Pelaporan Dana Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2019.
- Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2018 tentang pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan retribusi Daerah Kepada Desa Di Kabupaten Kapuas Hulu
- 7 Halaman dan 11 halaman lampiran
|