TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN KAPUAS HULU TAHUN ANGGARAN 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2019/NO.12, TBD No.12, LL KAB. KAPUAS HULU: 23 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN KAPUAS HULU TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 96 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kapuas Hulu tentang Tata Cara Pembagian dan penetapan Rincian Alokasi Dana Desa untuk setiap desa di Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2019;
- Dasar Hukum PERATURAN BUPATI ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.6 tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, PP No.60 Tahun 2014, Permendagri No.20 Tahun 2018, Perda no.4 Tahun 2009, Perda No.16 Tahun 2018, Perbup No.72 Tahun 2018.
- Dalam PERATURAN BUPATI ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ketentuan Penggunaan Alokasi Dana Desa; Penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat Desa; Belanja Lainnya; Pengalokasian Alokasi Dana Desa; Tata Cara Penyaluran; Pelaporan Alokasi Dana Desa; Ketentuan Peralihan; Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2019.
- Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggunaan keuangan desa yang bersumber dari alokasi dana desa Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2018
- 12 Halaman dan 11 halaman lampiran
|