Dalam peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan Badan Usaha Milik Desa Kabupaten Boalemo termasuk di dalamnya mengatur tentang pendirian BUM Desa, pengurusan dan pengelolaan BUM Desa, permodalan, jenis usaha, hasil usaha dan kepailitan, kerjasama BUM Desa antar Desa, pelaporan dan pertanggung jawaban pelaksanaan BUM Desa, pembinaan, pengawasan dan audit, kop surat, stempel, dan papan nama.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat