Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo Nomor 26 Tahun 2018

Penyelenggaraan Badan Usaha Milik Desa Kabupaten Boalemo.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan Badan Usaha Milik Desa Kabupaten Boalemo termasuk di dalamnya mengatur tentang pendirian BUM Desa, pengurusan dan pengelolaan BUM Desa, permodalan, jenis usaha, hasil usaha dan kepailitan, kerjasama BUM Desa antar Desa, pelaporan dan pertanggung jawaban pelaksanaan BUM Desa, pembinaan, pengawasan dan audit, kop surat, stempel, dan papan nama.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo Nomor 26 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Badan Usaha Milik Desa Kabupaten Boalemo.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boalemo
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tilamuta
Tanggal Penetapan
04 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
04 Mei 2018
Tanggal Berlaku
04 Mei 2018
Sumber
BD.2018/NO.701
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boalemo
Bidang
Halaman ini telah diakses 346 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan