PENGADAAN BARANG DAN JASA - KODE ETIK
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD/45/2018, TBD 2018, LL SETDA KAB. MTB : 13 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa daerah yang efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel, perlu mengatur kode etik sebagai perilaku pejabat struktural dan pejabat fungsional. Dalam rangka mewujudkan pegawai yang bersih, berwibawa dan bertanggungjawab serta memiliki integritas dalam menjalankan tugas dan reformasi birokrasi, maka perlu menetapkan Kode Etik Bagian Pengadaan Barang/Jasa. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat tentang Kode Etik Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
- Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 04 Tahun 2016.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kode Etik Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2018.
|