Dalam PERATURAN BUPATI ini diatur tentang ketentuan umum; pemegang Kekuasaan Pengelolaan keuangan Daerah, pejabat Pengelola dan Pegawai BLUD, bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran BLUD; Pendapatan, Biaya dan pendanaan BLUD; Perencanaan dan penganggaran; Pelaksanaan Anggaran; Akuntansi, Pelaporan dan Pertanggungjawaban; evaluasi dan Penilaian kinerja; ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat