Dalam PERATURAN BUPATI ini diatur tentang perubahan pasal 1, pasal 3, pasal 4, pasal 6, pasal 7, pasal 10, pasal 11, pasal 12, pasal 14 Perbup No.12 Tahun 2018.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat