Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo Nomor 9 Tahun 2019

Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang tambahan penghasilan pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo termasuk di dalamnya mengatur tentang tujuan, kriteria tambahan penghasilan pegawai, pemberian tambahan penghasilan pegawai, penilaian dan jangka waktu penilaian kinerja, besaran dan perhitungan, penganggaran dan pembayaran TPP, serta sanksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boalemo
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tilamuta
Tanggal Penetapan
04 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
04 Februari 2019
Tanggal Berlaku
01 Januari 2019
Sumber
BD.2019/NO.750
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boalemo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1163 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Boalemo No. 21 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemeirntah Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2020
Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Boalemo No. 21 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Boalemo No.9 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan