RENCANA AKSI DAERAH PANGAN DAN GIZI KABUPATEN KAPUAS HULU TAHUN 2019-2021
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2019/NO.1, TBD No.1, LL KAB. KAPUAS HULU: 73 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA AKSI DAERAH PANGAN DAN GIZI KABUPATEN KAPUAS HULU TAHUN 2019 - 2021
ABSTRAK: |
- Bahwa pembangunan pangan dan gizi dilaksanakan dalam satu kesatuan untuk meningkatkan ketahanan pangan dan gizi yang berkelanjutan guna mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing;
- Dasar Hukum PERATURAN BUPATI ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 18 Tahun 2012, UU No.36 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.17 Tahun 2015, Perpres No.42 Tahun 2013, Perpres No.83 Tahun 2017, perda No.5 Tahun 2016, Perbup No.73 Tahun 2018.
- Dalam PERATURAN BUPATI ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi; Pemantauan, evaluasi dan Pelaporan; Pendanaan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
- 10 Halaman dan 63 halaman lampiran
|