PENDELEGASIAN WEWENANG BUPATI KEPADA PEJABAT PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN JABATAN ADMINISTRATOR UNTUK ATAS NAMANYA MENANDATANGANI PENETAPAN PEMBERIAN KENAIKAN GAJI BERKALA DAN CUTI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN KABUPATEN KAPUAS HULU
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2018/NO.10, TBD No.10, LL KAB. KAPUAS HULU: 9 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG BUPATI KEPADA PEJABAT PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN JABATAN ADMINISTRATOR UNTUK ATAS NAMANYA MENANDATANGANI PENETAPAN PEMBERIAN KENAIKAN GAJI BERKALA DAN CUTI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN KABUPATEN KAPUAS HULU
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka menciptakan tertib administrasi dan memberikan kemudahan dalam hal penetapan pemberian kenaikan gaji berkala dan cuti bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu oleh Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian di Daerah, perlu untuk mendelegasikan wewenang kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator untuk atas namanya menandatangani penetapan pemberian kenaikan gaji berkala dan cuti, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Wewenang Bupati Kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator Untuk Atas Namanya Menandatangani Penetapan Pemberian Kenaikan Gaji Berkala dan Cuti Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kapuas Hulu.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 27 tahun 1959, UU No.5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 21 Tahun 1975, PP No. 7 Tahun 1977, PP No. 11 Tahun 2017, PerBKN No. 24 Tahun 2017, Perda Kab. Kapuas Hulu No. 6 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Bupati ini mengatur ketentuan umum; pejabat yang diberikan pendelegasian kewenangan; pemberian kenaikan gaji berkaladan cuti bagi PNS tenaga fungsional kependidikan dan kesehatan; ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2018.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati ini
Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pendelegasian Wewenang Bupati Kepada Pejabat-Pejabat Eselon II dan Eselon III Untuk Atas Namanya
Menandatangani Penetepan Pemberian Kenaikan Gaji Berkala dan Cuti Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Kapuas Hulu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- Peraturan ini terdiri dari 9 Hlm.
|