KODE ETIK PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS HULU
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2018/NO.4, TBD No.4, LL KAB. KAPUAS HULU: 13 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KODE ETIK PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS HULU
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu yang efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel, perlu mengatur kode etik pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kode Etik Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 27 tahun 1959, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, Perpres No. 54 Tahun 2010, Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 5 Tahun 2012, Perbup Kab. Kapuas Hulu No. 8 Tahun 2015.
- Dalam Peraturan Bupati ini mengatur ketentuan umum; prinsip pengadaan barang/jasa; kode etik; komite etik; pemeriksaan dan keputusan; secretariat komite etik; pembiayaan; ketentuan lain-lain; ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2018.
- Peraturan ini terdiri dari 13 Hlm.
|