Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, penyelenggaraan kearsipan daerah, penetapan kebijakan kearsipan, pengelolaan arsip, pembinaan kearsipan, system informasi kearsipan kabupaten Kapuas hulu dan jaringan informasi kearsipan kabupaten Kapuas hulu, sumber daya pendukung, peran serta masyarakat, larangan, kerja sama, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat