MESIN CASH REGISTER - PENGGUNAAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD/12/2018, TBD 2018, LL SETDA KAB. MTB : 7 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Mesin Cash Register Milik Pemerintah Daerah Dalam Pelayanan Transaksi Pembayaran Pada Hotel, Hiburan dan Restoran.
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka meningkatkan penerimaan daerah dari sektor Pajak Restoran, Hiburan, Hotel dalam wilayah Kabupaten Maluku Tenggara Barat, maka Pemerintah Daerah akan menyediakan mesin cash register yang akan mencatat seluruh transaksi pembayaran yang dilakukan tiap waktu. Restoran, hotel, hiburan, dalam wilayah Kecamatan Tanimbar Selatan belum secara maksimal menyetor pajak yang diperoleh dari masyarakat sebagai pengguna jasa. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat tentang Penggunaan Mesin Cash Register Milik Pemerintah Daerah Dalam Pelayanan Transaksi Pembayaran Pada Hotel, Hiburan dan Restoran.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 14 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 04 Tahun 2016.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penggunaan Mesin Cash Register Milik Pemerintah Daerah Dalam Pelayanan Transaksi Pembayaran Pada Hotel, Hiburan dan Restoran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2018.
|