PENILAIAN RESIKO
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD/09/2018, TBD 2018, LL SETDA KAB. MTB : 10 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penilaian Resiko Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan penilaian risiko, maka Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat perlu menerapkan kebijakan Penilaian Risiko. Bahwa untuk mencapai tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat perlu melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penilaian Resiko Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
- Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958;Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 07 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 21 Tahun 2017; Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 72 Tahun 2017.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penilaian Resiko Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2018.
- Lampiran 16 Hal
|