PEMILIHAN KEPALA DESA ANTAR WAKTU
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD/07/2018, TBD 2018, LL SETDA KAB. MTB : 34 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah 22 Tahun 201 7 tentang Pemilihan Kepala Desa, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa. Dalam melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu melalui Musyawarah Desa perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa.
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 22 Tahun 2017.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2018.
- Lampiran 13 Hal
|