Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana Nomor 13 Tahun 2017

Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 8 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Penggilingan Padi Huller dan Penyosohan Beras

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

MENCABUT PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOMBANA NOMOR 8 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA PENGGILINGAN PADI HULLER DAN PENYOSOHAN BERAS

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 8 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Penggilingan Padi Huller dan Penyosohan Beras
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bombana
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Rumbia
Tanggal Penetapan
29 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2017
Tanggal Berlaku
29 Desember 2017
Sumber
Lembaran Daerah Kab. Bombana Tahun 2017 Nomor 13 Noreg Perda Kab. Bombana 13/243/2017
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bombana
Bidang
Halaman ini telah diakses 358 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. PERDA Kab. Bombana Nomor 8 Tahun 2005

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan