dana desa - tata cara
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2018/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rıncıan Dana Desa Setıap Desa di Kabupaten Empat Lawang Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK: |
- berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, bupati/walikota menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa
- UU Nomor 1 Tahun 2007; UU NOmor 6 TAhun 2014; PP Nomor 43 TAhun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015; PP Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Noor 8 Tahun 2016; PP Nomor 86 Tahun 2017; PMK Nomor 50/PMK.07/2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Lawang Nomor 1 Tahun 2018
tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018; Peraturan Buapti Empat Lawang Nomor 4 Tahun 2018
- PEraturan ini memuat penetapan rincian dana desa; penyaluran dana desa; penggunaan dana desa; pelaporan dana desa; sanksi; dan ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2018.
- 11 hlm
|