add ta 2018 - pembagian penetapan pengelolaan - tata cara
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD/01/2018, TLD 2018, LL SETDA KAB. MTB : 13 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan, dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Maluku Tenggara Barat
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2104 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu mengatur tata cara pembagian Alokasi Dana Desa dengan Peraturan Bupati. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun Anggaran 2018.
- Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 21 Tahun 2017; Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 72 Tahun 2017.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun Anggaran 2018.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2018.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Nomor 03 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa Dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
- Lampiran 19 Hal
|