STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR - KECAMATAN - KABUPATEN KERINCI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Lingkup Kecamatan dalam Kabupaten Kerinci
ABSTRAK: |
- Untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan masyarakat, maka perlu diatur dan disusun Standar Operasional Prosedur (SOP) pada Satuan Kerja Perangkat Daerah/unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang SOP Lingkup Kecamatan Dalam Kabupaten Kerinci
- UU No.58 Tahun 1958; UU No.25 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.53 Tahun 2010; PP No.18 Tahun 2016; Permen PANRB No.35 Tahun 2012; Permendagri No.52 Tahun 2011; Permendagri No.80 Tahun 2015; Perda No.2 Tahun 2014; Perda No.5 Tahun 2016; Perbup No.7 Tahun 2013
- Perbup Ini Mengatur Mengenai Standar Operasional Prosedur Lingkup Kecamatan Dalam Kabupaten Kerinci; Meliputi; Standar Operasional Prosedur; Ruang Lingkup; Pelaksanaan SOP OPD; Pengawasan Pelaksanaan; Pengkajian Ulang Dan Penyempurnaan SOP; Pelaporan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
- 5 hlmn
|