STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR - SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN - DINAS SOSIAL - DINAS KESEHATAN - DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK, KELUARGA BERENCANA, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK - KABUPATEN KERINCI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Lingkup Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kerinci
ABSTRAK: |
- Untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan masyarakat, maka perlu diatur dan disusun Standar Operasional Prosedur (SOP) pada Satuan Kerja Perangkat Daerah/unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang SOP Lingkup Dinas Instansi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kerinci
- UU No.58 Tahun 1958; UU No.25 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.53 Tahun 2010; PP No.18 Tahun 2016; Permen PNRB No.35 Tahun 2012; Permendagri No.52 Tahun 2011; Permendagri No.80 Tahun 2015; Perda No.2 Tahun 2014; Perda No.5 Tahun 2016; Perpub No.7 Tahun 2013
- Perbup Ini Mengatur Mengenai SOP Lingkup Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, DInas Pengendalian Penduduk, Perlindungan Anak Kabupaten Kerinci; Meliputi; Standar Operasional Prosedur; Ruang Lingkup; Pelaksanaan SOP OPD; Pengawasan Pelaksanaan; Pengkajian Ulang dan Penyempurnaan SOP; Pelaporan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
- 7 hlmn
|