PENGGUNAAN - TATA CARA - PENYALURAN - BIAYA PEMUNGUTAN - PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAERAH - KABUPATEN KERINCI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan dan Tata Cara Penyaluran Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Daerah Kabupaten Kerinci
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Pasal 4 Kepmenkeu No. 83/KMK.04/2000 tentang Pembagian dan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan dan PP No. 16 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, penggunaan dan tata cara penyaluran biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan daerah diatur oleh masing-masing daerah;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Penggunaan dan Tata Cara Penyaluran Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Daerah Kabupaten Kerinci Kabupaten Kerinci Tahun 2017 dengan Peraturan Bupati.
- UU No.58 Tahun 1958; UU No.12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 1994; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.17 Tahun; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.33 Tahun 2004; PP No.16 Tahun 2000; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.18 Tahun 2016; Kepmen Keuangan No.83/kmk.04/2000; Kep Bersama Dep Q Dan DepGri No.Kep- 54/A/2003, Kep-47/PJ/2003, Kep-973-011 Tahun 2003 dan 973-012; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Perda No.15 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda No.3 Tahun 2013; Perda No.5 Tahun 2016
- Perbup Ini Mengatur Mengenai Penggunaan dan Tata Cara Penyaluran Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Daerah Kabupaten kerinci
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
- Dengan ditetapkan Perbup ini, Perbup Kerinci No. 18 Tahun 2009 tentang Penggunaan dan Tata Cara Penyaluran Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan, dicabut dan dinyatakan Tidak Berlaku lagi.
- 4 hlmn
|