TATA CARA - PENGALOKASIAN - PENYALURAN - PENGGUNAAN - ALOKASI DANA DESA - BAGI HASIL - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - TAHUN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kerinci Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2017
ABSTRAK: |
- Dalam rangka pelaksanaan dan peningkatan pelayanan aparatur Pemerintah Desa agar terlaksananya kegiatan Alokasi Dana Desa Tahap dua perlu merubah Perbup No. 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah
- UU No.58 Tahun 1958; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; PP No.60 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No.8 Tahun 2017; Perpres No.97 tahun 2016; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.113 Tahun 2014; Permen DPDT No.3 Tahun 2015; Permen DPTT No.22 Tahun 2016; PermenDesPTT No.4 Tahun 2017; Permenkeu No.49/PMK.07/2016; Permenkeu No.50/PM K.07/2017; Permenkeu No. 112/PMK.07/2017; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No.15 Tahun 2007 sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Perda No.3 Tahun 2013; Perda No.2 Tahun 2014; Perda No.5 Tahun 2016; Perda No.8 Tahun 2016; Perpub No.59 Tahun 2016; Perpub No.2 Tahun 2017
- Perbup Ini Mengatur Mengenai Perubahan atas Perbup Kerinci No. 2 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2017
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2017.
- Mengubah Ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf e
- 5 hlmn
|