STANDAR KOMPETENSI MANAJERIAL - JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA - PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Kabupaten Kerinci
ABSTRAK: |
- Untuk peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Kerinci yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama perlu didasarkan pada suatu Standar Kompetensi Manajerial;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Kabupaten Kerinci
- UU No.58 Tahun 1958; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No.13 Tahun 2002; PP No.18 Tahun 2016; PP No.11 Tahun 2017; PermenPAN dan RB No.13 Tahun 2014; Perka BKN No.13 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Perka BKN No.13 Tahun 2002; Perka BKN No.7 Tahun 2013; Perda No.5 Tahun 2016; Perda No.2 Tahun 2014
- Perbup Ini Mengatur Mengenai Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Kabupaten Kerinci, meliputi: Maksud Dan Tujuan; Kompetensi Manajerial
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2017.
- 5 hlmn
|