PENGUATAN - SISTEM INOVASI DAERAH - KABUPATEN KERINCI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penguatan Sistem Inovasi Daerah Kabupaten Kerinci
ABSTRAK: |
- Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Bersama Mendagri dan Menag Ristek No. 3 Tahun 2012 dan Nomor 36 Tahun 2012 tentang Penguatan Sistem Inovasi Daerah serta mempercepat perwujudan masyarakat Kabupaten Kerinci yang maju, mandiri, berdaya saing, dan sejahtera, maka perlu penguatan daya dukung, kapasitas pemerintahan dan daya saing daerah. Melalui pendekatan pembangunan yang berbasis pada ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK);
Kondisi masyarakat dan pemerintahan yang inovatif sangat berperan dalam memperkuat daya dukung, kapasitas dan peningkatan daya saing daerah, perlu adanya Sistem Inovasi Daerah Kabupaten Kerinci untuk memperkuat penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi pada seluruh aspek pembangunan;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup tentang Penguatan Sistem Inovasi Daerah Kabupaten Kerinci
- UU No.58 Tahun 1958; UU No.28 Tahun 1999; UU No.18 Tahun 2002; UU No.25 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.20 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.18 Tahun 2016; Perpres No.32 Tahun 2010; Perpres No.32 Tahun 2011; Permendagri No.1 Tahun 2014; Permendagri No.80 Tahun 2015; Pergub Jambi No.467 Tahun 2013; Kepgub No. 599/Kep. Gub/Balitbangda/2013; Perda No.5 Tahun 2016
- Perbup Ini Mengatur mengenai Penguatan Sistem Inovasi Daerah Kabupaten kerinci; Meliputi; Ruang Lingkup; Kebijakan Penguatan SIDa Kabupaten Kerinci; Penataan Unsur SIDa Kabupaten Kerinci; Pengembangan SIDa Kabupaten Kerinci; Tim Koordinasi Penguatan SIDa Kabupaten Kerinci; Pembinaan; Pembiayaan; Pelaporan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2017.
- 12 hlmn
|