Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 1.a Tahun 2017

Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Non Formal di Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini mengatur mengenai Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Non Formal di Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci, meliputi: Organisasi dan Pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 1.a Tahun 2017 tentang Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Non Formal di Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kerinci
Nomor
1.a
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Siulak
Tanggal Penetapan
03 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
03 Maret 2017
Tanggal Berlaku
03 Maret 2017
Sumber
BD.2017
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kerinci
Bidang
Halaman ini telah diakses 370 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan