ALIH FUNGSI - SANGGAR KEGIATAN BELAJAR - SATUAN PENDIDIKAN NON FORMAL - DINAS PENDIDIKAN - KABUPATEN KERINCI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1.a, BD.2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Non Formal di Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci
ABSTRAK: |
- Untuk pemerataan akses dan peningkatan mutu pendidikan non formal oleh Pemerintah Daerah perludilakukan alih fungsi Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Non Formal yang memiliki tugas dan fungsi pengelolaan dan penyelenggaraan program pendidikan Non Formal sejenis;
Alih fungsi Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Non Formal Sejenis berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Permendikbud No. 4 Tahun 2016 tentang Alih Fungsi Satuan Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Non Formal Sejenis ditetapkan dengan Perbup;
Berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Perbup tentang Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Non Formal Sejenis
- UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; Permendikbud No. 81 Tahun 2013; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendikbud No. 4 Tahun 2016; Perda No. 2 Tahun 2014; Perda No. 5 Tahun 2016; Perpub No. 36 Tahun 2016.
- Perbup ini mengatur mengenai Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Non Formal di Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci, meliputi: Organisasi dan Pembiayaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2017.
- 7 hlmn
|