Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 22 Tahun 2019

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupatı Nomor 56 Tahun 2016 Tentang Susunan Organısası,Uraıan Tugas Dan Fungsı Sekretarıat Daerah Dan Sekretarıat Dewan Perwakılan Rakyat Daerah Kabupaten Musı Banyuasın

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

materi pokok dalam peraturan ini antara lain : KETENTUANUMU ,SUSUNAN ORGANISASI,ASISTEN SEKRETARIS DAERAH BIDANG PEMERINTAHAN DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT ,ASISTEN SEKRETARIS DAERAH BIDANG PEREKONOMIAN DAN PEMBANGUNAN,ASISTEN SEKRETARIS DAERAH BIDANG ADMINISTRASI UMUM,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 22 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupatı Nomor 56 Tahun 2016 Tentang Susunan Organısası,Uraıan Tugas Dan Fungsı Sekretarıat Daerah Dan Sekretarıat Dewan Perwakılan Rakyat Daerah Kabupaten Musı Banyuasın
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sekayu
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2019/NO.22
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 2115 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Musi Banyuasin No. 286 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi,Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin
Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Bupatı Nomor 56 Tahun 2016 Tentang Susunan Organısası,Uraıan Tugas Dan Fungsı Sekretarıat Daerah Dan Sekretarıat Dewan Perwakılan Rakyat Daerah Kabupaten Musı Banyuasın

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan