LHKPN - PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci
ABSTRAK: |
- Penyelenggaraan pemerintah daerah yang baik merupakan tanggung jawab yang harus diemban oleh setiap aparatur pemerintah daerah terutama bagi pejabat baik struktural maupun fungsional demi terwujudnya good goverment dan clear goverment sehingga masyarakat yang adil dan makmur sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 dapat terwujud;
Agar terciptanya transparansi keuangan terhadap pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten kerinci, perlu adanya laporan harta kekayaan yang dimiliki setiap pejabat pemerintahan yang selanjutnya diatur dalam suatu perbup sebagai landasan pelaksanaannya;
Untuk memperkuat komitmen tersebut dalam pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme diperlukan kerjasarna sinergis dengan KPK dalam hal kepatuhan pelaporan laporan harta kekayaan;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan buruf c, perlu menetapkan Perbup
tentang LHKPN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci.
- UU No.58 Tahun 1958; UU No.28 Tahun 1999; UU NO.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001; UU No.30 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No.1 Tahun 2015; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.53 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah Permendagri No.39 Tahun 2011; Perka BKN No.21 Tahun 2010; Kep KPK No. Kep.07/KPK/02/2005; Perda No.8 Tahun 2008; Perda No.15 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No.3 Tahun 2013
- Perbup Ini Mengatur Mengenai LHKPN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci, meliputi: Wajib Lapor; Penyampaian LHKPN; Pengelola LHKPN; Sanksi; Tata Cara Penjatuhan Sanksi
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2017.
- Pada saat Perbup Ini mulai berlaku, Perbup Kerinci No. 16 Tahun 2015 tentang LHKPN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
- 9 hlmn
|