Kedudukan - Susunan Organisasi - Tugas dan Fungsi - Tata Kerja - Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat - PERUBAHAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup Kerinci Nomor 38 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ABSTRAK: |
- Sehubungan dengan terdapatnya beberapa hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati Kerinci Nomor 38 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, perlu dilakukan perubahan;
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, UPTD Laboratorium Teknik dan UPTD Bina Jasa Konstruksi pada Dinas Pekerjaan. Umum dan Perumahan Rakyat tidak memenuhi syarat sebagai Unit Pelaksana Teknis Daerah;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kerinci Nomor 38 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pekeijaan Umum dan Perumahan Rakyat.
- UU No.58 Tahun 1958; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakkhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.2 Tahun 2017; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.12 Tahun 2017; Perda No.5 Tahun 2016; Perpub No.38 Tahun 2016.
- Perbup Ini Mengatur Mengenai Perubahan Atas Peraturan Bupati Kerinci Nomor 38 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
- Menghapus Ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf g, huruf h dan huruf i, serta menyisipkan 2 (dua) huruf baru, yakni huruf i.a dan huruf i.b; Menghapus Ketentuan Bagian Keenam Bab IV; Pasal 36; Pasal 37; Pasal 38; Pasal 39; Pasal 40; Pasal 41; Diantara bagian Kelima dan Bagian Keenam disisipkan 1(satu) Bagian, yakni Bagiain Kelima A dan disisipkan 6 (enam) pasal, yakni Pasal 35A, Pasal 35B, Pasal 35C,Pasal 35D, Pasal 36E; Ketentuan Bagian Ketujuh Bab IV Duhapus; Ketentuan Pasal 42 DIhapus; Diantara Bagian Keenam dan Bagian Ketujuh disisipkan Bagian Baru, yakni Bagian Keenam A dan DIsisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 42A; Ketentuan Bagian Kedelapan Bab IV dihapus; ketentuan Pasal 43 dihapus
- 5 hlm.; Lampiran 1 hlm.
|