Kedudukan - Susunan Organisasi - Tugas dan Fungsi - Tata Kerja - Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah - PERUBAHAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup Kerinci Nomor 56 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Permendagri No. 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), UPTB Korp Pegawai RI pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah sebagai UPTD.
Perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan atas Perbup Kerinci No. 56 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah.
- UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2016; Perda No. 2 Tahun 2014; Perda No. 5 Tahun 2016; Perbup No. 56 Tahun 2016.
- Perbup Ini mengatur mengenai Perubahan atas Perbup Kerinci No. 56 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Bdan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
- Menghapus ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf f; Bab V.
Mengubah ketentuan Pasal 24 Huruf i; Pasal 25 ayat (1) huruf a.
Menyisipkan 4 (empat) huruf di antara Pasal 26 huruf d dan huruf e, yakni huruf d.1, huruf d.2, huruf d.3, dan huruf d.4.
- 4 hlm.; Lampiran 1 hlm.
|