Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 2 Tahun 2018

Penyelenggaraan Pariwisata

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan parawisata, meliputi: Asas, Fungsi, dan Tujuan; Prinsip Penyelenggaraan Kepariwisataan; Kewenangan Pemerintah daerah; Pembangunan kepariwisataan; Kawasan Strategis; Usaha Pariwisata; Pendaftaran Usaha Pariwisata; Badan Promosi Pariwisata Daerah; Pelatihan Sumber Daya manusia, Standardisasi, Sertifikasi, dan Tenaga Kerja; Hak, Kewajiban dan Larangan; Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian; Pendanaan; Pelaporan; Peran Serta Masyarakat; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pariwisata
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kerinci
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Siulak
Tanggal Penetapan
14 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
14 Februari 2018
Tanggal Berlaku
14 Februari 2018
Sumber
LD.2018
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kerinci
Bidang
Halaman ini telah diakses 1113 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan