Pedoman - Penataan - Desa - Kelurahan
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penataan Desa dan Kelurahan
ABSTRAK: |
- Guna mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Desa serta Kelurahan, perlu dilakukan penataan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
Sehubungan telah terbitnya Permendagri No. 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, perlu ditindaklanjuti pengaturannya di Daerah, sehingga dapat menjadi pedoman dalam penyelenggaraan Penataan Desa dan Kelurahan.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan U UNo. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri Nomor 1 Tahun 2017.
- Perda ini mengatur mengenai Pedoman Penataan Desa dan Kelurahan, meliputi: Maksud dan Tujuan; Penataan Desa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
- Pada saat Perda ini mulai berlaku, Perda Kab Kerinci No. 6 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Penggabungan, Penghapusan Desa dan Perubahan status Desa menjadiKelurahan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 16 hlm.
|