Perda ini mengatur mengenai Pedoman Tata Cara Kerjasama Desa di Bidang Pemerintahan Desa, meliputi: Maksud dan Tujuan; Bidang dan Potensi Desa; Badan Kerjasama Antar desa; Tata Cara Kerjasama Desa; Perubahan Berakhirnya Kerjasama Desa; Penyelesaian Perselisihan; Hasil Kerjasama Desa; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat