PEraturan ini memuat kewenangan Registrar Nama Subdomain Perangkat Daerah; klasifikasi nama domain; penggunaan nama domain dan penunjukan pejabat nama subdomain; perubahan nama subdomain, data pengguna dan pejabat nama subdomain; server nama subdomain
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat