Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 81 Tahun 2018

Hasıl Evaluası Jabatan Sekretarıat Daerah, Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kepegawaıan Pengembangan Dan Sumber Daya Manusıa Daerah Dan,Dınas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pıntu Pada Kabupaten Musı Banyuasın

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat nilai dan kelas jabatan pada Sekretariat Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah, serta Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Musi Banyuasin

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 81 Tahun 2018 tentang Hasıl Evaluası Jabatan Sekretarıat Daerah, Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kepegawaıan Pengembangan Dan Sumber Daya Manusıa Daerah Dan,Dınas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pıntu Pada Kabupaten Musı Banyuasın
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor
81
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sekayu
Tanggal Penetapan
09 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
09 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
09 Agustus 2018
Sumber
BD.2018/NO.81
Subjek
JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 536 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan