PENERAPAN - STANDAR - OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN - DI LINGKUNGAN - SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN MUSI BANYUASI
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 95, BD.2018/NO.95
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan Di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka peIaksanaan reformasi birokrasi
dengan perbaikan tata Iaksana administrasi pemerintahan
yang diwujudkan dengan menyusun dan menerapkan
standar operasional prosedur pada Sekretariat Daerah
Kabupaten Musi Banyuasin;
- Dasar Hukum dalam peraturaran ini adalah : UU No 28 Tahun 1959 ;UU No 28 Tahun 1999;UU No 25 Tahun 2009;UU No 28 Tahun 2009 ;UU No 12 Tahun 2011;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan UU
No 9 Tahun 2015 ;PP No 18 Tahun 2016;Perda No 9 Tahun 2016;Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No 35
Tahun 2012;Perbup No 56 Tahun 2016
- Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan
(SOP-AP) Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin
adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan di Lampiran
dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Bupati ini.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2018.
- 10 Hlm
|