penjabaran-apbd
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 99, BD.2018/NO.99
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 66 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran2018
ABSTRAK: |
- dengan adanya pergeseran anggaran pada APBD Tahun Anggaran 2018 yang mengakibatkan bergesernya Alokasi Dana Desa, Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung di beberapa Perangkat Daerah, maka Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu diadakan perubahan.
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No.28 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004l UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.71 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011l Permendagri No.32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No.13 Tahun 2018; Permendagri o.33 Tahun 2017; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No.12 Tahun 2017; Peraturan Bupati Musi Banyuasin No.66 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Bupati Musi Banyuasin No.61 Tahun 2018.
- Dalam Perbup ini diatur mengenai Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Musi Banyuasin No.66 Tahun 2017 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2018.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2018.
- Perbup ini mengubah ketentuan Pasal 1 yang meliputi Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah, dan mengubah ketentuan Pasal 3.
- 6 halaman
|