SUSUNAN-ORGANISASI-URAIAN-TUGAS-FUNGSI-DINAS-PERIKANAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 109, BD.2018/NO.109
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupatı Nomor 71 Tahun 2016 Tentang
Susunan Organısası,Uraıan Tugas Dan Fungsı
Dınas Perıkanan Kabupaten Musı Banyuasın
ABSTRAK: |
- Dengan berIakunya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/PERMEN-KP/2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah dan Unit Kerja pada Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang MeIaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kelautan dan Perikanan; Dengan berlakunya Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin dan pelaksanaan Peraturan Bupati Nomor 71 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Perikanan Kabupaten Musi Banyuasin, diperlukan perubahan organisasi dan uraian tugas dan fungsinya guna mengoptimalkan kinerja pada Dinas Perikanan Kabupaten Musi Banyuasin; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 71 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Perikanan Kabupaten Musi Banyuasin.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Ke1autan dan Perikanan Nomor 26/PERMEN-KP/2016; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 71 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 71 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Perikanan Kabupaten Musi Banyuasin.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2018.
- Mengubah Peraturan Bupatı Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Susunan Organısası,Uraıan Tugas Dan Fungsı Dınas Perıkanan Kabupaten Musı Banyuasın
- 18 hlm.
|