Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Banten Nomor 8 Tahun 2018

Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Kebijakan Dan Perencanaan; 3. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;4. Koordinasi; 5. Kerjasama; 6. Peran Serta masyarakat; 7. Sistem Informasi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; 8. Pembinaan Dan Pengawasan; 9. Pendanaan; 10. Ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Banten Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Banten
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Serang
Tanggal Penetapan
22 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
22 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
22 Oktober 2018
Sumber
LD.2018/No. 8
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Banten
Bidang
Halaman ini telah diakses 1676 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Perda Provinsi BAnten Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan