PERUBAHAN RENCANA KERJA - PEMERINTAH DAERAH
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, BD.2018/No.24
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Serang Tahun 2018
ABSTRAK: |
- Dalam rangka penyesuaian perencanaan pembangunan tahunan dengan perkembangan dalam tahun berjalan sebagimana ketentuan dalam Pasal 342343 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD, maka perlu disusun dokumen Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
- UU No 15 Th 2004; UU No 25 Th 2004; UU No 33 Th 2004; UU No 17 Th 2007; UU No 32 Th 2007; UU No 12 Th 2011; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 38 Th 2007; PP No 8 Th 2008; Permendagri No 54 Th 2010; Perda Kota Serang No 2 Th 2009; Perda Kota Serang No 6 Th 2011; PerdaKota Serang No 8 Th 2014 yg telah diubah dg Perda Kota Serang No 1 Th 2016; Perda Kota Serang No 7 Th 2016; Perda Kota Serang No 5 Th 2017; Perwal Kota Serang No 46 Th 2017; Perwal Kota Serang No 73 Th 2017.
- 1. Ketentuan Umum; 2. Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah; 3. Ruang Lingkup Perubahan RKPD Kota serang Tahun 2018; 4. Pelaksanaan Perubahan RKPD Kota Serang Tahun 2016; 5.Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2018.
- 5 halaman
|