TATA CARA - PEMANFAATAN BARANG - MILIK DAERAH - TANAH DAN/ATAU BANGUNAN
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, LD.2018/No. 22
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Dan/Atau Bangunan
ABSTRAK: |
- Barang Milik Daerah sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah perlu dikelola pemanfaatannya secara tertib dengan memperhatikan pertumbuhan ekonomi masyarakat.
- UU No 5 Th 1960; UU No 1 Th 2004; UU No 32 Th 2007; UU No 12 Th 2011; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 27 Th 2014; Permendagri No 19 Th 2016.
- 1. Ketentuan Umum; 2. Prinsip Umum; 3. Sewa; 4. Kerjasama Pemanfaatan; 5. BGS/BSG; 6. KSPI; 7. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2018.
- 25 halaman
|