RETRIBUSI – PARKIR – TEPI JALAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2012 Tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK: |
- Dalam rangka meningkatkan pelayanan parkir kepada masyarakat dan kemandirian daerah, perlu dilakukan penyesuaian tariff Retribusi yang sesuai dengan perkembangan dan kemampuan masyarakat.
- UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.8 Tahun 1981; UU No.13 Tahun 2001; UU No 1 Tahun 2004; UU No.38 Tahun 2004; UU No.22 Tahun 2009; UU No.30 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 1993; PP No.44 Tahun 1993; PP No.58 Tahun 2005; PP No.34 Tahun 2006; PP No.69 Tahun 2010; Perda Kota Baubau No.5 Tahun 2009; Perda Kota Baubau No.5 Tahun 2016.
- Perubahan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 20 Tahun 2012 tentang Tarif Retribusi Parkir di tepi jalan umum.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2018.
- 4 Halaman
|