Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 9 Tahun 2017

Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

prinsip tujuan dan manfaat pemberian izin mendirikan bangunan, pemberian izin mendirikan bangunan, ketentuan bangunan, tata cara dan persyaratan permohonan izin mendirikan bangunan, pelaksanaan pembangunan, pendataan pemutihan dan penertiban IMB, pembongkaran, hak dan kewajiban pemilik dan pengguna bangunan dalam penyelenggaran bangunan, sosialisasi, peran serta masyarakat, pembinaan pengawasan dan pengendalian, pelaporan sanksi administari, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan, ketentuan peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan
T.E.U.
Indonesia, Kota Bau-Bau
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Baubau
Tanggal Penetapan
28 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2017
Tanggal Berlaku
28 Desember 2017
Sumber
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bau-Bau
Bidang
Halaman ini telah diakses 1356 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan