PAJAK-HOTEL
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2018/NO.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Pajak Hotel
ABSTRAK: |
- Pajak Hotel merupakan satu di antara sumber Pendapatan Asli Daerah yang dipergunakan untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Kabupaten dalam rangka memantapkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab untuk kemakmuran rakyat; Dalam rangka menyesuaikan dengan nomenklatur Perangkat Daerah perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2010 tentang Pajak Hotel, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
- 8 hlm.
|