PAJAK-AIR-TANAH
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2018/NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Pajak Air Tanah
ABSTRAK: |
- Pajak Air Tanah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Musi Banyuasin, dalam rangka membiayai keperluan daerah yang digunakan untuk kemakmuran rakyat; Ketentuan Pasal 1 angka 6 (enam) Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah perlu disesuaikan dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang ada saat ini, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
- Mengubah Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah.
- 7 hlm.
|