Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lingga Nomor 9 Tahun 2019

PENGALOKASIAN ALOKASI DANA DESA DAN PEMBAGIAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA KEPADA SETIAP DESA SE-KABUPATEN LINGGA TAHUN ANGGARAN 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan daerah in diatur tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa Dan Pembagian Rincian Alokasi Dana Desa Kepada Setiap Desa Se-Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2019 dengan menetapkan batasan istilah, yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lingga Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENGALOKASIAN ALOKASI DANA DESA DAN PEMBAGIAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA KEPADA SETIAP DESA SE-KABUPATEN LINGGA TAHUN ANGGARAN 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lingga
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Daik
Tanggal Penetapan
02 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2019
Tanggal Berlaku
02 Januari 2019
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN LINGGA TAHUN 2019 NOMOR 9
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lingga
Bidang
Halaman ini telah diakses 1833 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan