Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 40 Tahun 1969

Penambahan Ayat 3 pada Pasal 3 Keputusan Presiden Kabinet Nomor 170/Ek/Kep/7/1967 Tentang Penyempurnaan Besarnya Bonus Ekspor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 40 Tahun 1969 tentang Penambahan Ayat 3 pada Pasal 3 Keputusan Presiden Kabinet Nomor 170/Ek/Kep/7/1967 Tentang Penyempurnaan Besarnya Bonus Ekspor
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
40
Bentuk
Keputusan Presiden (KEPPRES)
Bentuk Singkat
KEPPRES
Tahun
1969
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
30 April 1969
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
30 April 1969
Sumber
BPHN.GO.ID, LL BPHN : 1 HLM.
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 381 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. Keputusan Presiden Kabinet Nomor 170/Ek/Kep/7/1967 Tentang Penyempurnaan Besarnya Bonus Ekspor

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan