Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 181 Tahun 1966

Komando Intelijen Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 181 Tahun 1966 tentang Komando Intelijen Negara
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
181
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1966
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
22 Agustus 1966
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
22 Agustus 1966
Sumber
BPHN.GO.ID, LL BPHN : 2 HLM.
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 889 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. KEPPRES No. 70 Tahun 1967 tentang Pembentukan Badan Koordinasi Intelidjen Negara
Mencabut :
  1. Perpres Nomor 8 Tahun 1959 tentang Pembentukan Badan Pusat Intelidjan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan