Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 117 Tahun 1967

Mencabut Keputusan-Keputusan Presiden Nomor 156 Tahun 1963, Nomor 140 Tahun 1964, dan Nomor 186 Tahun 1964

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 117 Tahun 1967 tentang Mencabut Keputusan-Keputusan Presiden Nomor 156 Tahun 1963, Nomor 140 Tahun 1964, dan Nomor 186 Tahun 1964
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
117
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1967
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
07 Agustus 1967
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
07 Agustus 1967
Sumber
SIPUU.SETKAB.GO.ID, LL SETKAB : 3 HLM.
Subjek
PEMUDA DAN OLAH RAGA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1081 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. KEPPRES No. 13 Tahun 1971 tentang Mencabut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 1967 Tentang Susunan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan Memberhentikan Ketua dan Anggota Kwartir Nasional
Mencabut :
  1. KEPPRES No. 186 Tahun 1964 tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Dari Keanggotaan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
  2. KEPPRES No. 140 Tahun 1964 tentang Pengangkatan Anggota Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
  3. KEPPRES No. 156 Tahun 1963 tentang Penetapan Susunan Anggota Majelis Pimpinan Nasional Gerakan Pramuka, Kwartir Nasional, Dan Kwartir Nasional Harian

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan