Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebak Nomor 47 Tahun 2018

Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Lebak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan Dan Kedudukan; 3. Organisasi; 4. Tugas Dan Fungsi; 5. Tata Kerja; 6. Kepegawaian; 7. Pembiayaan; 8. Koordinator; 9. Ketentuan Peralihan; 10. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebak Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Lebak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lebak
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Rangkasbitung
Tanggal Penetapan
30 November 2018
Tanggal Pengundangan
30 November 2018
Tanggal Berlaku
30 November 2018
Sumber
BD.2018/No.47
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA - PERINDUSTRIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lebak
Bidang
Halaman ini telah diakses 517 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan