PEMBENTUKAN-UNIT PELAKSANA TEKNIS-DAERAH-DINAS PERINDUSTRIAN-PERDAGANGAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD.2018/No.47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Lebak
ABSTRAK: |
- Pembentukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lebak telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2016, dan untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lebak, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lebak.
- UU No 23 Th 2000; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU NO 9 Th 2015; PP No 18 Th 2016; Permendagri No 12 Th 2017; Perda Kab Lebak No. 8 Th 2016.
- 1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan Dan Kedudukan; 3. Organisasi; 4. Tugas Dan Fungsi; 5. Tata Kerja; 6. Kepegawaian; 7. Pembiayaan; 8. Koordinator; 9. Ketentuan Peralihan; 10. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2018.
- 11 halaman
|