Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 10 Tahun 2019

Kriteria Penerima Tambahan Penghasilan Kelangkaan Profesi bagi Pegawai Negeri Sipil pada RSUD Banyu Lincir dan RSUD Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok dalam peraturan ini adalah:Ketentuan Umum,Tambahan Penghasılan,Krıterı, Prosedur Dan Tata Cara Pembayaran,Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 10 Tahun 2019 tentang Kriteria Penerima Tambahan Penghasilan Kelangkaan Profesi bagi Pegawai Negeri Sipil pada RSUD Banyu Lincir dan RSUD Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sekayu
Tanggal Penetapan
09 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
10 Januari 2019
Tanggal Berlaku
01 Januari 2019
Sumber
BD.2019/NO.10
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 818 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan